Rabu, 24 April 2013

Tugas Imass



KASUS COPY RIGHT :

Copy right : Hak cipta atau hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk menyalin suatu ciptaan

Pembajakan CD Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.






KASUS TRADE MARK :

Trade mark : Hak merk atau merk yang digunakan pada barang oleh seseorang atau beberapa orang

1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri. 





KASUS DEFAMATION :

Defamation : Pencemaran nama baik 

Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny  yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.
Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.
Menurut kami sebagai masyarakat, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan Denny, karena selama pernyataannya itu di “anonim”-kan nama pihak yang di maksud itu masih belum melanggar hukum dan pernyataan Denny juga ada benarnya, buat apa advokat itu membela orang yang korupsi? Berarti sama saja ia membela orang yang bersalah. Oc Kaligis juga tidak perlu melaporkan kasus ini ke pengadilan kalau dia tidak merasa seperti yang dimaksudkan Denny. Negara ini bebas mengungkapkan pendapat dimanapun, kapanpun, dalam bentuk apapun.




KASUS HATE SPEECH :

Hate speech : penghinaan kepada seseorang di berbagai media baik tulisan maupun lisan

Kasus Film Innocence Of Muslim ( Hate Speech )

Film kontroversial “Innocence Of Muslims” saat ini mungkin menjadi film yang paling banyak diperbincangkan di seluruh dunia. Selain isinya yang menyinggung SARA, yakni pelecehan terhadap sosok Nabi Muhammad SAW, juga film ini disebut-sebut sebagai pemicu utama dari peristiwa “berdarah” di Libya yang menewaskan 4 diplomat Amerika Serikat (AS), yang salah satunya adalah Dubes AS untuk Libya, Christhoper Stevens.
Film berdurasi sekitar dua jam ini dibuka oleh adegan seorang wanita yang dikejar-kejar oleh sekelompok orang yang bersenjata. Wanita itu kemudian dilindungi oleh seseorang yang menceritakan “mengapa muslim bisa sekejam itu”. Setelah itu, isi film yang disutradarai oleh sosok Sam Bacile, yang diduga seorang Yahudi penganut agama Kristen Koptik, menceritakan latar belakang sosok Nabi Muhammad SAW.
Kekurangajaran film ini, seperti “flash back” ke belakang pada masa Nabi Muhammad SAW, yang didukung oleh fakta sejarah, film ini justru menggambarkan sosok Nabi yang menyimpang jauh dari “sejarah” yang dikenal oleh para sejarawan, baik muslim atau pun non muslim.
Nabi Muhammad SAW pada film tersebut, digambarkan sebagai sosok yang sangat keji. Beliau dituduh sebagai sosok pria yang haus darah, penganut pedofili atau  gila seks, dan seorang homo seksual. Bahkan film itu dengan beraninya menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW sedang berhubungan intim.
Film yang mulai dibuat pada musim panas 2011 ini pernah dirilis di AS pada bulan Juli lalu. Namun karena dirilis secara terbatas, maka tak banyak yang mengetahui film “sampah” itu. Film ini mulai mengundang polemik ketika didubbing dan trailernya mulai ditayangkan pada situs “Youtube”, di awal pekan bulan lalu dan sempat ditayangkan di sebuah stasiun televisi di Mesir.
Kita sebagai umat muslim yang dilecehkan, harus bersikap tenang, walau kemarahan itu ada dan tidak boleh bersikap reaktif yang berlebihan apalagi anarkis, yang akan merusak tatanan bernegara dan menambah stigma negatif tentang Islam.





KASUS PRIVACY :

Privacy : Kerahasiaan pribadi untuk mempertahankan personalnya dari publik

Kasus Foto Topless Kate Middleton ( Privacy )
Pelanggaran hak privasi Kate Middleton kembali beredar luas ke publik internasional. Foto topless tersebut diambil saat Kate sedang berlibur bersama Pangeran William ketika mereka berjemur di sebuah balkon rumah Viscount Linley musim panas tahun ini. Beredarnya foto tersebut merupakan pukulan tersendiri bagi keluarga kerajaan Inggris, yang tak henti dirundung masalah dan mereka takkan tinggal diam untuk membuat laporan pengaduan pidana terhadap fotografer yang telah mengambil foto topless Duchess of Cambridge tersebut serta menuntut majalah Perancis, “Closer” yang telah menerbitkannya telah melanggar privasi keduanya.

Pengacara pasangan Kerajaan Inggris tersebut dijadwalkan memasukkan pengaduan pidana ke pengadilan Paris pada Senin, 17 September 2012 waktu setempat. Dalam gugatan tersebut, William dan Kate meminta pengadilan Perancis mengeluarkan larangan penyebaran foto-foto topless Kate lebih lanjut oleh majalah Closer. Putusan pengadilan Nanterre dekat Paris, menyebutkan:
  1. Closer tidak boleh mencetak lagi salinan edisi pertama yang memuat foto-foto topless Kate dan menghilangkan foto-foto itu dari situs online-nya. 
  2. Foto-foto tersebut tidak dapat dipublikasikan oleh majalah atau koran lain di Perancis. 
  3. Foto-foto tidak dapat dijual kepada pihak lain di dunia. 
  4. Closer akan didenda 10.000 euro atau sekitar Rp125 juta per hari setiap menjual atau mempublikasikan foto-foto itu. 
  5. Dalam waktu 24 jam, foto-foto tersebut harus diserahkan kepada pihak Istana Inggris.
Dan sang fotografer bernama Valerie Suau mengaku bisa memotret gambar dengan leluasa tanpa halangan dari petugas. Saat pengambilan gambar, Suau juga tidak melihat ada polisi atau pihak keamanan kerajaan yang mengawasinya. Padahal saat itu, banyak petugas puri yang lalu-lalang di jalan raya. Foto-foto itu diambil dari sebuah jalan raya yang berjarak setengah mil dari puri. Kini, setelah sadar ada sebelas foto jepretannya beredar, Suau memilih ”bersembunyi”. Identitasnya di dunia maya dihapus, termasuk akun Facebook miliknya.
Pemuatan foto-foto topless Kate ini kembali memunculkan perdebatan tentang hak pribadi dan kebebasan pers, khususnya di Inggris, di mana media di negara itu dihadapkan pada undang-undang baru setelah menerbitkan berbagai berita skandal.





KASUS CYBERPORN :

Salah satu website yang memiliki fasilitas pornografi yaitu pemilik http://WWW.Javasweet.com. Guna membuka atau menghubungi website dengan layanan situs porno tersebut, user harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu dengan membayar iuran pada pemilik website tersebut melalui Bank Central Asia dengan nomor rekening 130.159.0259 atas nama Indahyani, SE.
 Cyberporn ini termasuk pada Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai masalah Cyberporn.




KASUS GAMBLING ONLINE :


POKER adalah salah satu jenis permainan kartu yang digemari hampir seluruh penjudi kelas kakap di dunia. Bahkan ada event internasional yang bernama World Series Of Poker yang diadakan tiap tahun. Hampir seluruh bookmaker dunia memiliki permainan POKER sebagai salah satu produk yang ditawarkan.

POKER lebih dikhususkan kepada pelatihan mental dan penilaian kartu. Seberapa kuat mental yang kita miliki untuk menghadapi taruhan (gertakan) lawan dengan posisi kartu yang kita miliki saat ini. Apakah lawan hanya menggertak ? atau memang lawan mempunyai kartu yang lebih kuat ?

Disini kami mau menjelaskan tentang POKERKING
POKERKING adalah permainan texas holdem poker, sama halnya dengan permainan poker yg kita kenal seperti ZYNGA, Boyaa Poker dll

Adapun perbedaan dan keuntungan dari bermain POKERKING:
- Harga Beli dan Jual Selalu sama
- NO BANNED
- Adanya BONUS Jackpot ( didapat dari total JACKPOT saat anda bermain):
  * ROYAL FLUSH         80%
  * STRAIGHT FLUSH      30%
  * FOUR OF KIND        10%


Senin, 15 April 2013

CYBERCRIME


Cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum yg dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.(Andi Hamzah, 1989)
Cybercrime adalah Aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Girasa (2002)
 Cybercrime adalah Kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber. Tavani (2002)

Contoh kasus : 

DICURI DAN MENCURI PULSA

CYBER CRIME atau kejahatan dunia maya adalah nyata, jelas dan gamblang. Setelah berkutat hampir setahun mendalami kasus pencurian pulsa, kini Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menangani dua kasus kejahatan informasi dan teknologi (IT). Pertama perkara sedot pulsa dengan korban masyarakat pengguna handphone, kedua kasus pembobolan server serta pencurian pulsa dengan korban PT Telkomsel.

Dalam kasus pembobolan Server Telkomsel, Polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan karyawan internal perusahaan. Sementara kasus sedot pulsa yang mencuat lebih dulu, polisi belum menetapkan seorang pun tersangka.

Mengapa? Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan kasus sedot pulsa memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi. Sebab, kasus ini merugikan banyak masyarakat dan banyak pula yang tidak melapor. "Pelapor baru empat orang. Sementara korbannya masyarakat tersebar di mana-mana," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Kasus pencurian pulsa milik konsumen berbeda dengan pembobolan server dan pencurian server Telkomsel. Dalam kasus tersebut, kerugian langsung terlihat setelah dilakukan audit oleh perusahaan. Jumlah pulsa yang Telkomsel jual tidak sesuai dengan uang yang diterima.

Dijelaskan para pelaku memanfaatkan sistem penjualan pulsa elektrik untuk membobol server. Setelah itu, pelaku mencuri pulsa Telkomsel  itu memasarkan pulsa curiannya melalui internet, salah satunya situs jejaring sosial Kaskus, begitulah kata Nasution. Telkomsel mengklaim kerugian mencapai Rp10 miliar. Sementara untuk kasus sedot pulsa, polisi tengah fokus pada bukti digital forensik ya. Menurut Saud, butuh waktu cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut.

Bisa dimaklumi! Tetapi polisi segera membuktikan bisa bekerja secara profesional, karena Kamis (8/3) kemarin telah mengumumkan tersangak pelaku pencurian pulsa para pelanggan. Ini sungguh pekerjaan luar biasa, karena polisi berhadapan dengan sebuah insitusi besar dengan semua kemampuan yang ada, selain kesulitan teknis penyelidikan.

Lamanya menentukan tersangka dalam kasus sedot pulsa, karena polisi harus memeriksa data sebesar 63.000 terabyte (artinya di belakang angka ini masih berderat 9 angka nol) yang harus diperiksa tim ahli forensik digital.

Data sebanyak 63.000 terabyte tersebut berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data mulai dari perbincangan sampai data transfer. Data berisi perbincangan, transfer, dan macam-macam yang kita temukan di server dari masing-masing CPU milik Telkomsel.

Terima kasih juga kepada empat orang masyarakat Indonesia yang berani dan mau melapor ke polisi atas perkara praktik sedot pulsa ini. Kamis kemarin,  Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel berinisial KP ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Colibri Network dengan inisial NHB dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WHM dua perusahaan content provider.

Mereka akan dijerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jelas kok, polisi memberikan perlindungan siapapun yang menjadi korban. Ketika Telkomsel kemalingan pulsa Rp 10 miliar, polisi menemukan dan menangkap pelakunya. Sebaliknya polisi juga sudah menemukan titik tersangka pelaku pencuri plus milik pelanggan yaitu oknum Telkomsel.

Belum jelas benar apakah tindakan pencurian pulsa ini tersetruktur sebagai kebijaksanaan perusahaan untuk memperbesar laba, atau hanya dilakukan oleh oknum di Telkomsel. Masyarakat semakin faham bahwa dunia tindakan kejahatan di dunia digital tidak kalah 'maut'nya dengan kriminal konvensional. Cuma berbeda soal teknologinya saja.

Kesimpulannya, modernisasi termasuk kemajuan telekomunikasi tidak ada hubungannya sama sekali dengan perubahan sikap manusia agar bisa berlaku lebih jujur. Ayo kita ganyang bandit-bandit pencuri itu, apalagi jelas-jelas merugikan jutaan pengguna telepon genggam !!




Rabu, 10 April 2013

"E-Commerce"

Definisi E-Commerce menurut David Baum (1999, pp. 36-34) yaitu:
E-Commerce is a dynamic set of technologies, applications, and bussines process that link enterprises, consumers, and communities through electronics transactions and the electronic exchange of goods, services, and informations.
E-Commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis perusahaan bahwa perusahaan link, konsumen, dan komunitas melalui transaksi elektronik dan pertukaran elektronik barang, jasa, dan informasi.


Contoh gambar web E-Commerce :

Kamis, 28 Maret 2013

Norma

Norma : 

  1. Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya (John J. Macionis, 1990)
  2. Standart perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat (Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm, 1989)
  3. Aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaiamana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu. (Craig Calhoun, 2001)
  4. The design ideal of human behavior which gives limits for members of the society in achieving life goals (Broom & Selznic, 1986)
  5.  Norma adalah ukuran perilaku seseorang dalam masyarakat
    atau serangkaian petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan yang dilengkapi sanksi bagi yang melanggar (Masfufah, 2013)

Contoh : 
  1. Jujur dalam perkataan dan perbuatan
  2. membantu oranglain yang membutuhkan
  3. gotong royong untuk kepentingan bersama 

Etika

Etika :


  1. Studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasques, 2002)
  2. Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat. (Sim, 2003) 
  3. Suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. (Hill dan Jones,1998) 
  4. Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty an obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. (Caroll & Buchholtz, 2006)
  5. Etika merupakan karakter yang baik, dalam hal ini termasuk orang yang beretika adalah orang yang baik (Masfufah, 2013)

Contoh :
  1. Mengucapkan salam saat bertamu.
  2. Cium tangan orang tua sebelum berangkat kuliah. 
  3. Makan dengan tangan kanan. 
  4. Mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu. 
  5. Merendahkan suara jika berbicara dengan orang tua

Profesi

Profesi :
  1. Melayani masyarakat atau karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi. (Osnstien dan Live,1984)
  2. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan. (Sanusi et all,1991)
  3. Pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.(De George,1990)
  4. Definition of profession is a matter relating to a specific area or type of work (occupation) is strongly influenced by education and skills, so that many people who work but not necessarily be said to have an appropriate profession. (Crous,1988)
  5. Profesi adalah suatu pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi karena profesi juga mempunyai karakteristik yang dapat membedakannya dengan pekerjaan lainnya (Masfufah,2013)
Contoh : dokter gigi, psikolog, apoteker dll