KASUS COPY RIGHT :
Copy right : Hak cipta atau hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk menyalin suatu ciptaan
Copy right : Hak cipta atau hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk menyalin suatu ciptaan
Pembajakan
CD Software
Jakarta – Penyidik
PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business
Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak
Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa
pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin
langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11
orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10
Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan
Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak
10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa
di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada
para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak
menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Trade mark : Hak merk atau merk yang digunakan pada barang oleh seseorang atau beberapa orang
1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri.
1995 : Hisar Husma Gultom (32) dan Tatang Karsena (42), Komisaris dan Direktur Utama PT Multi Santosa (Jakarta) dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 9 juta oleh majelis hakim PN Surakarta. Kedua pengusaha itu dinyatakan terbukti memalsukan pupuk cair dengan merek Atonik produksi PT Mastalin Mandiri.
KASUS DEFAMATION :
Defamation : Pencemaran nama baik
Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny
Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini
namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring
sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat
koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi
buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny
yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul
07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis
yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc
Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau
melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny
dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22
UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat
mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak
satu miliar rupiah.
Dari
gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa
tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu semata-mata
hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.
Namun,
permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses
hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di
pengadilan.
Menurut
kami sebagai masyarakat, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan Denny, karena
selama pernyataannya itu di “anonim”-kan nama pihak yang di maksud itu masih
belum melanggar hukum dan pernyataan Denny juga ada benarnya, buat apa advokat
itu membela orang yang korupsi? Berarti sama saja ia membela orang yang
bersalah. Oc Kaligis juga tidak perlu melaporkan kasus ini ke pengadilan kalau
dia tidak merasa seperti yang dimaksudkan Denny. Negara ini bebas mengungkapkan
pendapat dimanapun, kapanpun, dalam bentuk apapun.
KASUS HATE SPEECH :
Hate speech : penghinaan kepada seseorang di berbagai media baik tulisan maupun lisan
Kasus Film Innocence Of Muslim ( Hate Speech )
Kasus Film Innocence Of Muslim ( Hate Speech )
Film
kontroversial “Innocence Of Muslims” saat ini mungkin menjadi film yang paling
banyak diperbincangkan di seluruh dunia. Selain isinya yang menyinggung SARA,
yakni pelecehan terhadap sosok Nabi Muhammad SAW, juga film ini disebut-sebut
sebagai pemicu utama dari peristiwa “berdarah” di Libya yang menewaskan 4
diplomat Amerika Serikat (AS), yang salah satunya adalah Dubes AS untuk Libya,
Christhoper Stevens.
Film
berdurasi sekitar dua jam ini dibuka oleh adegan seorang wanita yang
dikejar-kejar oleh sekelompok orang yang bersenjata. Wanita itu kemudian
dilindungi oleh seseorang yang menceritakan “mengapa muslim bisa sekejam itu”.
Setelah itu, isi film yang disutradarai oleh sosok Sam Bacile, yang diduga
seorang Yahudi penganut agama Kristen Koptik, menceritakan latar belakang sosok
Nabi Muhammad SAW.
Kekurangajaran
film ini, seperti “flash back” ke belakang pada masa Nabi Muhammad SAW, yang
didukung oleh fakta sejarah, film ini justru menggambarkan sosok Nabi yang
menyimpang jauh dari “sejarah” yang dikenal oleh para sejarawan, baik muslim
atau pun non muslim.
Nabi
Muhammad SAW pada film tersebut, digambarkan sebagai sosok yang sangat keji.
Beliau dituduh sebagai sosok pria yang haus darah, penganut pedofili atau
gila seks, dan seorang homo seksual. Bahkan film itu dengan beraninya
menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW sedang berhubungan intim.
Film
yang mulai dibuat pada musim panas 2011 ini pernah dirilis di AS pada bulan
Juli lalu. Namun karena dirilis secara terbatas, maka tak banyak yang
mengetahui film “sampah” itu. Film ini mulai mengundang polemik ketika
didubbing dan trailernya mulai ditayangkan pada situs “Youtube”, di awal pekan
bulan lalu dan sempat ditayangkan di sebuah stasiun televisi di Mesir.
Kita
sebagai umat muslim yang dilecehkan, harus bersikap tenang, walau kemarahan itu
ada dan tidak boleh bersikap reaktif yang berlebihan apalagi anarkis, yang akan
merusak tatanan bernegara dan menambah stigma negatif tentang Islam.
Privacy : Kerahasiaan pribadi untuk mempertahankan personalnya dari publik
Kasus Foto Topless Kate Middleton ( Privacy )
Kasus Foto Topless Kate Middleton ( Privacy )
Pelanggaran hak privasi Kate Middleton kembali
beredar luas ke publik internasional. Foto topless tersebut diambil saat Kate
sedang berlibur bersama Pangeran William ketika mereka berjemur di sebuah
balkon rumah Viscount Linley musim panas tahun ini. Beredarnya foto tersebut
merupakan pukulan tersendiri bagi keluarga kerajaan Inggris, yang tak henti
dirundung masalah dan mereka takkan tinggal diam untuk membuat laporan
pengaduan pidana terhadap fotografer yang telah mengambil foto topless Duchess
of Cambridge tersebut serta menuntut majalah Perancis, “Closer” yang telah
menerbitkannya telah melanggar privasi keduanya.
Pengacara pasangan Kerajaan Inggris tersebut
dijadwalkan memasukkan pengaduan pidana ke pengadilan Paris pada Senin, 17
September 2012 waktu setempat. Dalam gugatan tersebut, William dan Kate meminta
pengadilan Perancis mengeluarkan larangan penyebaran foto-foto topless Kate
lebih lanjut oleh majalah Closer. Putusan pengadilan Nanterre dekat Paris,
menyebutkan:
- Closer tidak boleh mencetak
lagi salinan edisi pertama yang memuat foto-foto topless Kate dan menghilangkan
foto-foto itu dari situs online-nya.
- Foto-foto tersebut tidak
dapat dipublikasikan oleh majalah atau koran lain di Perancis.
- Foto-foto tidak dapat dijual
kepada pihak lain di dunia.
- Closer akan didenda 10.000
euro atau sekitar Rp125 juta per hari setiap menjual atau mempublikasikan
foto-foto itu.
- Dalam waktu 24 jam, foto-foto
tersebut harus diserahkan kepada pihak Istana Inggris.
Dan sang fotografer bernama Valerie Suau mengaku
bisa memotret gambar dengan leluasa tanpa halangan dari petugas. Saat
pengambilan gambar, Suau juga tidak melihat ada polisi atau pihak keamanan
kerajaan yang mengawasinya. Padahal saat itu, banyak petugas puri yang
lalu-lalang di jalan raya. Foto-foto itu diambil dari sebuah jalan raya yang
berjarak setengah mil dari puri. Kini, setelah sadar ada sebelas foto
jepretannya beredar, Suau memilih ”bersembunyi”. Identitasnya di dunia maya
dihapus, termasuk akun Facebook miliknya.
Pemuatan foto-foto topless Kate ini kembali
memunculkan perdebatan tentang hak pribadi dan kebebasan pers, khususnya di
Inggris, di mana media di negara itu dihadapkan pada undang-undang baru setelah
menerbitkan berbagai berita skandal.
Salah satu website yang
memiliki fasilitas pornografi yaitu pemilik http://WWW.Javasweet.com. Guna membuka atau menghubungi
website dengan layanan situs porno tersebut, user harus
menjadi anggota (member) terlebih dahulu dengan membayar iuran pada pemilik website tersebut melalui Bank
Central Asia dengan nomor rekening 130.159.0259 atas nama Indahyani, SE.
Cyberporn ini
termasuk pada Undang Undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai masalah Cyberporn.
KASUS GAMBLING ONLINE :
POKER adalah salah satu jenis permainan kartu yang digemari hampir seluruh penjudi kelas kakap di dunia. Bahkan ada event internasional yang bernama World Series Of Poker yang diadakan tiap tahun. Hampir seluruh bookmaker dunia memiliki permainan POKER sebagai salah satu produk yang ditawarkan.
POKER lebih dikhususkan kepada pelatihan mental dan penilaian kartu. Seberapa kuat mental yang kita miliki untuk menghadapi taruhan (gertakan) lawan dengan posisi kartu yang kita miliki saat ini. Apakah lawan hanya menggertak ? atau memang lawan mempunyai kartu yang lebih kuat ?
Disini kami mau menjelaskan tentang POKERKING
POKERKING adalah permainan texas holdem poker, sama halnya dengan permainan poker yg kita kenal seperti ZYNGA, Boyaa Poker dll
Adapun perbedaan dan keuntungan dari bermain POKERKING:
- Harga Beli dan Jual Selalu sama
- NO BANNED
- Adanya BONUS Jackpot ( didapat dari total JACKPOT saat anda bermain):
* ROYAL FLUSH 80%
* STRAIGHT FLUSH 30%
* FOUR OF KIND 10%
POKER lebih dikhususkan kepada pelatihan mental dan penilaian kartu. Seberapa kuat mental yang kita miliki untuk menghadapi taruhan (gertakan) lawan dengan posisi kartu yang kita miliki saat ini. Apakah lawan hanya menggertak ? atau memang lawan mempunyai kartu yang lebih kuat ?
Disini kami mau menjelaskan tentang POKERKING
POKERKING adalah permainan texas holdem poker, sama halnya dengan permainan poker yg kita kenal seperti ZYNGA, Boyaa Poker dll
Adapun perbedaan dan keuntungan dari bermain POKERKING:
- Harga Beli dan Jual Selalu sama
- NO BANNED
- Adanya BONUS Jackpot ( didapat dari total JACKPOT saat anda bermain):
* ROYAL FLUSH 80%
* STRAIGHT FLUSH 30%
* FOUR OF KIND 10%