Senin, 15 April 2013

CYBERCRIME


Cybercrime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum yg dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.(Andi Hamzah, 1989)
Cybercrime adalah Aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Girasa (2002)
 Cybercrime adalah Kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber. Tavani (2002)

Contoh kasus : 

DICURI DAN MENCURI PULSA

CYBER CRIME atau kejahatan dunia maya adalah nyata, jelas dan gamblang. Setelah berkutat hampir setahun mendalami kasus pencurian pulsa, kini Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah menangani dua kasus kejahatan informasi dan teknologi (IT). Pertama perkara sedot pulsa dengan korban masyarakat pengguna handphone, kedua kasus pembobolan server serta pencurian pulsa dengan korban PT Telkomsel.

Dalam kasus pembobolan Server Telkomsel, Polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan karyawan internal perusahaan. Sementara kasus sedot pulsa yang mencuat lebih dulu, polisi belum menetapkan seorang pun tersangka.

Mengapa? Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan kasus sedot pulsa memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi. Sebab, kasus ini merugikan banyak masyarakat dan banyak pula yang tidak melapor. "Pelapor baru empat orang. Sementara korbannya masyarakat tersebar di mana-mana," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Kasus pencurian pulsa milik konsumen berbeda dengan pembobolan server dan pencurian server Telkomsel. Dalam kasus tersebut, kerugian langsung terlihat setelah dilakukan audit oleh perusahaan. Jumlah pulsa yang Telkomsel jual tidak sesuai dengan uang yang diterima.

Dijelaskan para pelaku memanfaatkan sistem penjualan pulsa elektrik untuk membobol server. Setelah itu, pelaku mencuri pulsa Telkomsel  itu memasarkan pulsa curiannya melalui internet, salah satunya situs jejaring sosial Kaskus, begitulah kata Nasution. Telkomsel mengklaim kerugian mencapai Rp10 miliar. Sementara untuk kasus sedot pulsa, polisi tengah fokus pada bukti digital forensik ya. Menurut Saud, butuh waktu cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut.

Bisa dimaklumi! Tetapi polisi segera membuktikan bisa bekerja secara profesional, karena Kamis (8/3) kemarin telah mengumumkan tersangak pelaku pencurian pulsa para pelanggan. Ini sungguh pekerjaan luar biasa, karena polisi berhadapan dengan sebuah insitusi besar dengan semua kemampuan yang ada, selain kesulitan teknis penyelidikan.

Lamanya menentukan tersangka dalam kasus sedot pulsa, karena polisi harus memeriksa data sebesar 63.000 terabyte (artinya di belakang angka ini masih berderat 9 angka nol) yang harus diperiksa tim ahli forensik digital.

Data sebanyak 63.000 terabyte tersebut berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data mulai dari perbincangan sampai data transfer. Data berisi perbincangan, transfer, dan macam-macam yang kita temukan di server dari masing-masing CPU milik Telkomsel.

Terima kasih juga kepada empat orang masyarakat Indonesia yang berani dan mau melapor ke polisi atas perkara praktik sedot pulsa ini. Kamis kemarin,  Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Vice President (VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel berinisial KP ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Polri juga sudah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Colibri Network dengan inisial NHB dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WHM dua perusahaan content provider.

Mereka akan dijerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jelas kok, polisi memberikan perlindungan siapapun yang menjadi korban. Ketika Telkomsel kemalingan pulsa Rp 10 miliar, polisi menemukan dan menangkap pelakunya. Sebaliknya polisi juga sudah menemukan titik tersangka pelaku pencuri plus milik pelanggan yaitu oknum Telkomsel.

Belum jelas benar apakah tindakan pencurian pulsa ini tersetruktur sebagai kebijaksanaan perusahaan untuk memperbesar laba, atau hanya dilakukan oleh oknum di Telkomsel. Masyarakat semakin faham bahwa dunia tindakan kejahatan di dunia digital tidak kalah 'maut'nya dengan kriminal konvensional. Cuma berbeda soal teknologinya saja.

Kesimpulannya, modernisasi termasuk kemajuan telekomunikasi tidak ada hubungannya sama sekali dengan perubahan sikap manusia agar bisa berlaku lebih jujur. Ayo kita ganyang bandit-bandit pencuri itu, apalagi jelas-jelas merugikan jutaan pengguna telepon genggam !!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar